Cara dan Persyaratan Membuat Akta Kelahiran


Cara dan Persyaratan Membuat Akta Kelahiran


Minimnya kesadaran Para orang tua serta berbagai kesulitan yang dihadapi orang tua saat mendaftarkan anak mereka, ditambah lagi dengan biaya yang dinilai cukup besar bagi sebagian orang, membuat banyak dari orang tua yang tidak mendaftarkan anak-anak mereka untuk mendapatkan akta kelahiran.
Padahal mencatatkan identitas diri anak sejak dilahirkan merupakan bentuk tanggung jawab dan perlindungan orang tua terhadap anak Mereka. Karena anak yang tidak memiliki akta kelahiran dihadapkan pada sejumlah risiko, karena tidak tercatat dalam kependudukan, tidak punya posisi hukum, serta tidak memiliki hak dasar dan tidak punya status kewarganegaraan.
Pada dasarnya, berdasarkan UU no 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya atau gratis. namun terkadang hal tersebut berbeda saat di lapangan. ditambah pembuatan akta kelahiran yang lebih dari 60 hari, biasanya di kenakan denda dengan sejumlah uang denda RP 1.OOO.OOO (Satu juta Rupiah) jumlah tersebut juga bisa berubah sesuai ketentuan daerah masing-masing. 

Bagi anda yang mau mendaftarkan anak anda untuk membuat akta kelahiran, apa saja syarat-syarat yang diperlukan? berikut syarat-sayaratnya:

Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut berikut ini:
  •  Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda dan sebagainya
  • Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen
  •  Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
  •  Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
  •  Asli dan Fotocopy Akta Kelahiran Ibu (bila anak diluar nikah)
  • Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing/Dokumen imigrasi orang tua bayi
  • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya (dilengkapi surat keterangan dokter untuk menjelaskan perkiraan usia anak)
  • Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
     
Bila semua syarat tersebut telah lengkap, maka tinggal orang tua bayi membawa syarat tersebut ke RT untuk meminta blangko pengantar, kemudian diisi terus dicapkan ke RW dan Kelurahan. Maka petugas dari kelurahan akan mengisikan form pembuatan akta tersebut, kemudian form tersebut dibawa ke Kecamatan untuk dicapkan.
Setelah semuanya selesai, form pembuatan akta dan syarat-syarat tersebut dibawa ke Kantor Catatan Sipil, disana anda tinggal menunggu antrian untuk di panggil, kemudian akan dinyatakan selesai apabila lolos dari pengecekan petugas. pada saat itu juga anda akan diberikan nomor akta dan pengambilannya, maka kurang lebih menunggu sekitar 10 hari atau bisa juga lebih maka akta kelahiran anak andapun sudah jadi.

Belum ada Komentar untuk "Cara dan Persyaratan Membuat Akta Kelahiran"

Posting Komentar

Berkomentarlah yang sopan ^_^

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel